Selasa, 30 November 2010

Nilai Nilai filososfi Dalam Pembangunan

Nilai Nilai filososfi Dalam Pembangunan

Pembangunan nasional pada dasarnya memiliki arti penting dan strategis dalam kehidupan bangsa Indonesia. Disebabkan karena pembangunan hukum nasional merupakan upaya untuk mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana yang disyaratkan pada pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Pembangunan hukum yang dilandasi oleh nilai dasar atau nilai ideologis, nilai historis, nilai yuridis serta nilai filosofinya akan memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk dapat menikmati rasa keadilan, kepastian manfaat hukum yang pada akhirnya akan bermuara pada pembentukan sikap dan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Bagi masyarakat yang sedang membangun sebagaimana halnya masyarakat Indonesia, membangun termasuk di dalamnya membangun hukum tidak saja berarti kontrol dalam kehidupan masyarakat, akan tetapi hukum yang dibangun harus juga berfungsi sebagai sarana untuk memelihara dan sekaligus untuk mengembangk Pembangunan harus dikembangkan dengan memperhitungkan kemampuan penduduk agar seluruh penduduk dapat berpartisipasi aktif dalam dinamika pembangunan tersebut. Sebaliknya, pembangunan tersebut baru dikatakan berhasil jika mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk dalam arti yang luas.Dan juga keadaan dan kondisi kependudukan yang ada sangat mempengaruhi dinamika pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Jumlah penduduk yang besar jika diikuti dengan kualitas penduduk yang memadai akan merupakan pendorong bagi pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya jumlah penduduk yang besar jika diikuti dengan tingkat kualitas yang rendah, menjadikan penduduk tersebut sebagai beban bagi pembangunan.Apa yang dapat dipelajari dari krisis ekonomi yang berlangsung saat ini adalah bahwa Indonesia telah mengambil strategi pembangunan ekonomi yang tidak sesuai dengan potensi serta kondisi yang dimiliki.

Pembangunan harus dikembangkan dengan memperhitungkan kemampuan penduduk agar seluruh penduduk dapat berpartisipasi aktif dalam dinamika pembangunan tersebut. Sebaliknya, pembangunan tersebut baru dikatakan berhasil jika mampu meningkatkan kesejahteraan penduduk dalam arti yang luas.Dan juga keadaan dan kondisi kependudukan yang ada sangat mempengaruhi dinamika pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah.

Daftar Pustaka:
Harjito Notopuro, Konsep Filsafat Hukum Pembangunan Nasional, Jakarta P.T Raja Grafindo, 1993

Tidak ada komentar:

Posting Komentar